Hukum Waris merupakan pengaturan tentang pembagian kewarisan dari Pewaris kepada ahli waris. Indonesia memperbolehkan masyarakatnya membagi warisan dalam tiga cara yaitu secara Keperdataan yang diatur dalam BW, secara hukum Islam, dan secara hukum adat yang dipercayai oleh Masyarakat setempat. Dalam waris islam, pembagian waris dibagi menjadi empat Golongan dengan golongan pertama yaitu anak dan istri, hingga golongan ke 4 yg merupakan untuk keponakan hingga keturunan ke-enam. Namun yang menjadi masalah adalah ahli waris ghoib yang dimana merupakan ahli waris yang sudah lama hilang tidak diketahui keberadaan nya dimana bahkan tidak diketahui keadaan nya hidup atau tidak. Dalam hukum waris islam, ahli waris ghoib ini memiliki tenggat waktu untuk dapat tetap menjadi ahli waris, tenggat waktu yang diberikan adalah tujuh puluh sampai Sembilan puluh tahun dihitung juga umur ahli waris saat hilang. Namun untuk seorang istri yang ditinggal pergi suaminya tanpa kabar maka masa tunggunya adalah empat tahun sejak sang suami menghilang, setelahnya sang istri dapat beribadah seperti istri yang ditinggal meninggal suaminya.
Copyrights © 2024