Penelitian yuridis normatif ini mengkaji kedudukan ahli waris pengganti dalam hukum waris Islam berdasarkan prinsip keadilan, dengan fokus pada analisis status cucu dan ahli waris yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Melalui metode deskriptif, studi ini mengeksplorasi konsep ahli waris pengganti dari perspektif ulama fiqih, wasiat wajibah, dan pemikiran Hazairin, serta membandingkan pendekatan hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan KUHPerdata. Penelitian menemukan bahwa konsep ahli waris pengganti merupakan upaya untuk menjamin keadilan dan kelangsungan hak waris bagi keturunan yang orang tuanya meninggal lebih dahulu dari pewaris, menekankan pentingnya interpretasi dinamis terhadap hukum waris Islam yang mempertimbangkan prinsip keadilan dan perkembangan sosial masyarakat.
Copyrights © 2024