Penelitian ini membahas perlindungan hak cipta dalam konteks e-commerce, tantangan internasional yang dihadapi, serta implikasinya terhadap perdagangan global, penelitian ini juga mempelajari bagaimana hukum Indonesia menanggapi isu-isu global terkait pelanggaran hak cipta dalam e-commerce. Dengan pendekatan kualitatif yang mengacu pada studi literatur dan analisis dokumen hukum, penelitian ini menawarkan wawasan tentang hukum nasional dan internasional dalam melindungi hak cipta. Penelitian ini juga menyoroti perlunya mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat di tingkat nasional dan perlunya kolaborasi internasional untuk menciptakan perlindungan hak cipta yang lebih efektif. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi standar internasional, implementasi dan penegakan hukum di ranah digital masih menjadi tantangan utama. Selain itu, perkembangan teknologi yang pesat menuntut regulasi yang lebih fleksibel agar dapat mengantisipasi potensi pelanggaran hak cipta di masa depan. Temuan ini diharapkan dapat mendorong diskusi lebih lanjut mengenai pengembangan regulasi yang adaptif terhadap era digital, sekaligus memperkuat kerja sama internasional untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024