Predatory pricing merupakan tindakan yang dapat merusak iklim bisnis dan sektor perekonomian di suatu negara. Aktivitas tersebut dapat terjadi ketika para pelaku usaha menjual dengan harga yang jauh dari harga pasaran dengan tujuan untuk mematikan kompetitor lainnya. Para pelaku usaha memiliki hak yang sama untuk melakukan tindakan jual baik itu barang dan jasa tetapi terkadang beberapa pelaku usaha melakukan kecurangan dengan menjual harga yang lebih murah. Pemerintah Indonesia telah membuat regulasi yang tepat mengenai pencegahan praktik monopoli tersebut pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada penelitian ini yang bertujuan untuk menganalisis praktik predator reprising yang terjadi pada platform e-commerce Lazada dengan menggunakan metodEe penelitian yuridis normatif serta mengeksplorasi bagaimana kedudukan para pelaku usaha dalam e-commerce. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pengawasan lebih lanjut dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa praktik pemasaran di platform e-commerce tidak melanggar hukum persaingan usaha dan tetap menjaga keseimbangan pasar. Hanya di sana, juga ter pembaharuan pada undang-undang nomor 5 tahun 1999 agar dapat mengakomodir mengenai pencegahan praktik monopoli pada sektor perdagangan terutama E-commerce .
Copyrights © 2024