Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai hambatan dan peluang berlakunya Cyber Notary. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan undang – undang. Bahan hukum kemudian dianalisis berdasarkan metode preskriptif dan terapan, sehingga menghasilkan sebuah argumentasi, teori, dan konsep baru. Hasil penelitian ini mengkaji mengenai hambatan dan peluang pelaksanaan Cyber Notary di Indonesia dengan melihat Undang – Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga menganalisis ketetapan hukum Akta Autentik hasil dari Cyber Notary. Kenyataannya pelaksanaan Cyber Notary dan keabsahan Akta Autentiknya masih belum dapat diberlakukan di Indonesia dikarenakan terdapat hambatan atau tabrakan peraturan pada undang – undang yang mangatur, sehingga diperlukannya harmonisasi undang – undang terlebih dahulu untuk pelaksanaan Cyber Notary dan keabsahan Akta Autentiknya.
Copyrights © 2025