Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menghasilkan argumentasi terkait dengan perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum kemudian di analisis berdasarkan metode silogisme dengan penalaran deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemilik merek terkenal yang belum terdaftar pada sengketa Starbucks Corporation sudah diberikan perlindungan hukum represif melalui Putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022. Pertimbangan hukum dalam Putusan ini sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terutama pada Pasal 21 ayat (1) poin c dan Pasal 21 ayat (3).
Copyrights © 2025