Teknologi semakin berkembang, penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dapat dijumpai di berbagai bidang, termasuk seni, seperti text-to-image AI. Meskipun keberadaannya berpotensi besar untuk memberi manfaat dan kemajuan, AI tidak hanya merusak makna penciptaan seni, pengembangannya menimbulkan masalah hukum dan etika yang krusial terkait penggunaan materi berhak cipta, umumnya di media sosial, berupa ilustrasi digital tanpa adanya kredit yang memiliki indikasi plagiarisme. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua isu utama, yaitu bagaimana perlindungan hukum bagi pencipta karya visual di era digital dengan kemunculan teknologi AI berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta mengidentifikasi bagaimana pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh AI. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum hak cipta di Indonesia memberi perlindungan terhadap karya visual berbagai bentuk termasuk gambar dan ilustrasi digital, dengan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi yang secara otomatis dimiliki oleh pencipta setelah karya dibuat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUHC belum secara eksplisit mengatur pelindungan karya dari pelanggaran oleh AI, sehingga menimbulkan risiko pelanggaran hak-hak pencipta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya penyempurnaan regulasi untuk melindungi hak cipta atas ilustrasi digital dari penyalahgunaan oleh AI serta menjamin keadilan perlindungan hukum di era digital.
Copyrights © 2025