Penyelengaraan Sistem Sosial Nasional (selanjutnya disebut SJSN) merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah sesuai dengan 28H ayat (1) UUD 1945. Penelitian ini menganalisis mengenai hubungan jasa raharja dan bpjs Kesehatan dalam memberikan perlindungan hukum pada korban korban kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan normatif bersifat preskriptif melalui Pasal analisis regulasi peraturan-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban kecelakaan lalu lintas jalan kini dapat dilindungi oleh Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. Pemberian perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dapat dilakukan dengan memberikan pelayanan baik itu berupa pelayanan kesehatan atau santunan oleh Jasa Raharja serta pemberian pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan. Mekanisme pemberian asuransi kecelakaan lalu lintas yaitu Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 Pasal 3 ayat (1), Korban kecelakaan lalu lintas atau ahli warisnya dapat menghubungi Jasa Raharja untuk menanyakan persyaratan serta prosedur yang harus dilakukan dalam mengajukan klaim ganti rugi dari dana kecelakaan lalu lintas.
Copyrights © 2025