Peningkatan minat terhadap SPAC paralel dengan kompleksitas struktur SPAC sehingga mengancam perlindungan investor. Penulisan ini bertujuan mengkaji proyeksi kebijakan khusus SPAC Indonesia dengan perlindungan tambahan kepada investor. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Berkenaan dengan hal tersebut, jenis data yang digunakan yakni data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengolahan bahan hukum yang diterapkan adalah studi kepustakaan yang diolah menggunakan teknis analisis bahan hukum berupa silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa ketentuan dalam hukum perseroan terbatas dan pasar modal Indonesia belum mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada investor jika SPAC diizinkan di Indonesia. Adapun ketentuan yang ada saat ini menimbulkan polemik terkait sistematika SPAC sehingga diperlukan penyesuaian regulasi yang selaras dengan karakteristik dan struktur SPAC dengan hukum positif Indonesia.
Copyrights © 2025