Maraknya penggunaan potongan film di TikTok untuk hiburan, kritik, dan ulasan memunculkan persoalan hukum perdata, khusunya mengenai hak cipta. UU No. 28 Tahun 2014 memberikan pengecualian penggunaan untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan kritik dengan syarat mencantumkan sumber serta tidak merugikan kepentingan ekonomi pencipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan statute approach dan comparative approach, bersumber dari bahan hukum primer (UU Hak Cipta, Konvensi Bern, putusan pengadilan), sekunder (jurnal ilmiah, buku, laporan DJKI), dan tersier (kamus hukum, pedoman TikTok). Hasil penelitian menunjukkan bahwa fair use hanya berlaku jika memenuhi kriteria tujuan sah, mencantumkan sumber, dan tidak merugikan pencipta, sedangkan reupload berdurasi penuh untuk engagement tidak termasuk pengecualian. Perbandingan dengan Korea Selatan, India, dan Vietnam menunjukkan adanya kriteria yang lebih jelas, seperti batas durasi, kewajiban pencantuman sumber, dan larangan eksploitasi komersial yang merugikan pasar karya asli. Indonesia perlu memperjelas parameter penggunaan wajar, mengembangkan deteksi otomatis pelanggaran, dan meningkatkan edukasi hukum pengguna media digital.
Copyrights © 2025