Financial Technology Peer-to-peer Lending atau pinjaman online sebagai suatu kemajuan di bidang keuangan membawa kemudahan bagi masyarakat dalam hal memperoleh dana pinjaman secara cepat, mudah, dan efisien. Namun demikian walaupun memberikan kemudahan peer-to-peer lending tidak terlepas dari permasalahan diantaranya adalah masalah risiko gagal bayar yang rentan dialami kreditur dan kebocoran data prbadi yang dialami oleh debitur. Tulisan ini membahas lebih dalam tentang bagaimana hukum di Indonesia memberika perlindungan hukum bagi para pihak di dalam peer-to-peer lending terutama dari risiko gagal bayar dan perlindungan data pribadi. Gagal bayar di dalam penyelenggaraan P2P Lending secara umum dibagi menjadi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Pihak Penerima Pinjaman sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman, Pihak Penerima Pinjaman hanya mengembalikan sebagian uang pinjaman, dan Pihak Penerima Pinjaman sama sekali tidak mengembalikan uang pinjaman. Kasus gagal bayar yang dialami pihak pemberi pinjaman termasuk kedalam perbuatan wanprestasi. Perlindungan data pribadi sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun demikian pada kenyataannya praktik penyalahgunaan data pribadi pengguna terutama dalam praktik penagihan pinjaman masih sangat banyak terjadi.
Copyrights © 2025