Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yangbelum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini untuk menjamin kepastianhukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untukdilakukan bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengantanah tersebut.Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridisnormatif, yaitu merupakan penelitian kepustakaan, atau penelitian terhadap datasekunder, atau penelitian yang dilakukan dan ditujukan hanya kepada peraturanperaturan tertulis atau bahan-bahan hukum lain. Data yang dipergunakan dalampenelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dataprimer yang diperolah dengan cara wawancara dan obvservasi.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data diperoleh kesimpulan bahwaPelaksanaan pendaftaran tanah hak atas tanah yang berlangsung di KantorPertanahan Majalengka belum sesuai, bahwa menurut aturan sebenarnya prosespendaftaran tanah adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari kerja, tetapi kenyataannyawaktu yang dibutuhkan ternyata lebih lama. Yaitu meliputi : pengumpulan danpemeriksaan berkas permohonan dari pemohon, pengukuran dan pemetaan bidangtanah yang dimohonkan, pemeriksaan dan penelitian data yuridis oleh Panitia A(Ajudikasi), pengumuman data fisik dan data yuridis, pembuatan berita acarapengesahan pengumuman data fisik dan data yuridis, pembukuan hak sampai denganpenerbitan sertifikat hak milik atas nama pemohon/pendaftar.Kata kunci : Efektifitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Copyrights © 2017