Jurnal At-Tanmiyah Ekonomi dan Bisnis Islam
Vol 1 No 1 (2022): Juni

SYIRKAH BAGIAN EKONOMI ISLAM MAMPU MENGATASI RIBA

Sri Maharani (Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam (STEBIS) Al- Ulum Terpadu Medan)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2022

Abstract

Syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, yang dua-duanya sepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam kegiatan ekonomi, kita biasa menemukan beberapa pihak yang bekerja sama membentuk satu kelompok yang bertujuan untuk menghasilkan untung. Dalam Islam kerjasama ini berbentuk syirkah. Syirkah mampu mengentaskan riba. Riba termasuk dosa besar yang dapat menjerumuskan pelakunya ke neraka sedangkan syirkah termasuk kegiatan ekonomi yang diberkahi Allah SWT. Akad syirkah oleh banyak kalangan dianggap sebagai bentuk yang paling ideal dalam implementasi ekonomi Isla. Imam Ad Daruquthni meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW yang bersabda: "Yang maksudnya, Allah SWT berfirman: 'Aku adalah pihak ketiga (Yang Maha Melindungi) bagi dua orang yang melakukan syirkah, selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada orang yang bersyirkahnya. Apabila di antara mereka ada yang berkhianat, maka aku akan keluar dari mereka (tidak melindungi)”. Syirkah bisa diklasifikasikan menjadi lima macam: yaitu syirkah Inan, Abdan, Mudlarabah, Wujuh dan syirkah Mufawadlah

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

At-Tanmiyah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

At-Tanmiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam berfokus pada permasalahan utama dalam pengembangan ilmu ekonomi dan bisnis Islam. Jurnal At-Tanmiyah: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam menerima bentuk pemikiran/ide konseptual dan hasil kajian yang mencakup: Filantropi Islam (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan ...