Latar belakang penelitian ini adalah dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Samarinda di mana setelah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017, masih ada putusan yang dalam amar putusannya tidak disertai dengan menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembayaran nafkah iddah sebelum dan sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Samarinda dan pertimbangan hakim dalam melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang pembayaran nafkah iddah sebelum pengucapan ikrar talak di Pengadilan Agama Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum berupa bahan hukum primer yaitu putusan pengadilan, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan hukum sekunder berupa pendapat hukum dari buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian, serta bahan hukum lainnya yaitu laporan tahunan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Samarinda. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif, dengan membahas suatu permasalahan secara umum, kemudian diarahkan pada pembahasan secara khusus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewajiban suami pasca cerai talak yang diatur dalam Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan, kiswah kepada bekas istri selama masa iddah, kecuali istri nusyuz. Dalam putusan tahun 2017 sampai dengan 2019 mengenai pembayaran nafkah iddah sebelum dan sesudah adanya SEMA Nomor 1 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Samarinda yaitu ada yang dibayarkan dan ada yang tidak. Adapun pertimbangan hakim telah menampakkan keberpihakan terhadap perempuan sebagai bentuk melindungi hak-hak perempuan akibat cerai talak.
Copyrights © 2024