Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran advokat sebagai unsur utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, yang memiliki kedudukan sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi. Meskipun demikian, peran strategis advokat sering kurang dipahami masyarakat, padahal advokat tidak hanya membela klien di pengadilan, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan sosial untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta melindungi hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan menjelaskan secara komprehensif fungsi dan peran advokat dalam sistem hukum nasional, meninjau kedudukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, serta menguraikan tanggung jawab profesional dan sosialnya sebagai profesi hukum yang bebas dan mandiri. Penelitian menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis melalui studi kepustakaan yang meliputi analisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki fungsi litigasi berupa pendampingan di pengadilan, fungsi non-litigasi seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, serta fungsi sosial berupa pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu. Selain itu, advokat merupakan officium nobile yang menjunjung nilai keadilan dan kemanusiaan, serta berperan sebagai agent of law development melalui kontribusi dalam pembaruan hukum dan penguatan budaya hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Copyrights © 2025