Pemerintah Indonesia dituntut menerapkan prinsip good governance untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memastikan pelayanan publik yang adil. Di tingkat desa, prinsip-prinsip ini menjadi sangat penting seiring adanya Dana Desa dan meningkatnya otonomi desa, demi mencegah penyalahgunaan anggaran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah pengelolaan Dana Desa di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, telah menerapkan asas good governance. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan fenomena secara mendalam sesuai konteks aslinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran desa harus mengikuti aturan yang berlaku serta dilaporkan secara berkala. Namun, masih terdapat kendala seperti kurangnya keterbukaan informasi dan keterbatasan sumber daya manusia. Jika SDM dikelola dengan baik, penerapan good governance dapat berlangsung lebih efektif dan mendorong partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2025