Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum serta dampak yang ditimbulkan dari Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020 tentang pengendalian peralihan dan penggunaan tanah dan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara bagi notaris dalam menjalankan tugasnya pada Kawasan Ibu Kota Negara yang di ajukan oleh masyarakat yang dimana menurut aturannya sekarang khusus pada Kawasan tersebut harus mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Kepala Otorita. Jenis penelitian hukum terbagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hasil dari pembahasan yakni dengan adanya aturan tersebut metode pengendalian yang dimaksud yaitu dengan mewajibkan notaris untuk mendapatkan persetujuan sebelum membuat akta pengikatan jual beli, akan tetapi hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang secara rinci dan khusus yang mengatur bagaimana pemberian persetujuan oleh Otorita kepada notaris. Selain itu tidak ada ketentuan yang menerangkan atau mengatur akibat hukum apabila notaris tetap melakukan pembuatan akta perjanjian pengikatan jual beli tanpa persetujuan otorita. Oleh karena itu diperlukan perbaikan aturan mengenai prosedur dan pemberian persetujuan peralihan yang dibuat oleh notaris terhadap tanah di Kawasan Ibu Kota Negara untuk mewujudkan asas kepastian hukum.
Copyrights © 2025