Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis yurisprudensi hukum dalam putusan pengadilan terkait perceraian yang dipicu oleh media sosial. Seiring berkembangnya teknologi, media sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap hubungan dalam rumah tangga, yang sering kali berujung pada perceraian. Dalam penelitian ini, pendekatan normatif digunakan dengan menganalisis putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus perceraian yang disebabkan oleh faktor-faktor yang timbul akibat penggunaan media sosial. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa media sosial berperan penting dalam menciptakan ketegangan, perselingkuhan virtual, dan komunikasi yang buruk dalam rumah tangga. Namun, hukum keluarga Islam masih menghadapi tantangan dalam mengatur dan menanggapi fenomena ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya pengembangan lebih lanjut dalam yurisprudensi hukum keluarga Islam yang mempertimbangkan dampak media sosial terhadap keharmonisan rumah tangga.
Copyrights © 2025