Tradisi membayar zakat fitrah kepada Labai merupakan salah satu kebiasan yang ada di Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam. Labai adalah seseorang yang diangkat oleh suatu kaum untuk membimbing atau memimpin dalam suatu acara keagamaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran zakat fitrah kepada labai di jorong Pasa Gelombang dan untuk melihat prespektif Sosiologi hukum dengan analisis pembayaran zakat fitrah kepada Labai. Penelitian ini menggunakan jenis deskreipsi kualitatif atau penelitian lapangan dengan menggunkan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu 1.) pelaksanaan pembayaran zakat fitrah kepada Labai dilakukan setiap bulan Ramadhan dan ini merupakan sebuah tradisi, yang setiap masyarakat harus mengeluarkan zakat fitrah mereka kepada Labai. 2.) analisis pembayaran zakat fitrah kepada labai jika dilihat dari analisis sosiologi hukum melalui pranata sosiial, bahwa pelaksananan membayar zakat fitrah kepada Labai merupakan sebuah tradisi yang sudah dilaksanakan secara turun temurun dan susah untuk ditinggalkan ini termasuk di pranata budaya pada macam-macam pranata sosial.
Copyrights © 2025