Perkembangan bisnis di Indonesia, khususnya pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang banyak dikelola oleh pelaku usaha Muslim, menuntut strategi pemasaran yang tidak hanya kompetitif tetapi juga berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Pemasaran syariah hadir sebagai pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam seluruh aktivitas bisnis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan untuk menggali konsep dan praktik pemasaran syariah yang berpengaruh terhadap peningkatan daya saing bisnis Muslim. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan strategi pemasaran syariah meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat loyalitas, serta membentuk reputasi usaha yang beretika. Nilai-nilai seperti halal-thayyib, kejujuran harga, dan sistem distribusi halal terbukti menjadi faktor penting dalam menumbuhkan kredibilitas pasar. Selain itu, integrasi etika syariah dalam promosi dan pelayanan mendorong munculnya identitas bisnis Islami yang berkelanjutan. Di era digital, inovasi teknologi seperti e-marketing syariah, halal marketplace, fintech syariah, dan big data analytics memperluas jangkauan pasar dengan tetap menjaga prinsip kehalalan dan keadilan. Dengan demikian, pemasaran syariah bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga instrumen spiritual yang memperkuat daya saing, keberkahan, dan keberlanjutan bisnis Muslim di tingkat nasional maupun global.
Copyrights © 2025