Transaksi valas dapat dilakukan secara langsung. Salah satunya money changer rambuti yang merupakan perusahaan wirausaha yang melakukan transaksi valuta asing secara langsung. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Analisis pelaksanaan transaksi valuta asing di money changer rambuti berdasarkan fatwa DSN-MUI dan Maqashid Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data skunder dan sumber data primer. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu berupa keterangan dalam bentuk uraian untuk menganalisis cara berpikir induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis pelaksanaan transaksi valuta asing yang ada di money changer rambuti sangatlah membantu bagi masyarakat , karena transaksi yang dilakukan tergolong cepat, mudah dan selesai pada saat itu juga dengan hanya harus mengkonfirmasi identitas diri. Di dalam hasil penelitian pihak money changer rambuti belum sesuai dengan prinsip Fatwa DSN MUI karena meskipun transaki dilakukan secara langsung dan selesai pada saat itu juga, tapi masih terdapat unsur-unsur spekulasi di dalamnya, sehingga dalam segi transaksi yang dilakukan dengan pelanggan atau nasabah Money Changer rambuti masih terdapat unsur spekulasi yang dilarang oleh syariah. Dan terkait Maqashid syariah transaksi valas yang terjadi di Money changer rambuti ini sudah sesuai dengan Maqashid Syariah terkait penjagaan harta, dimana mereka tidak hanya memanfaatkan harta yang mereka punya untuk keperluan pribadi saja tapi untuk kegunaan social dalam rangka membantu sesama manusia, sehingga harta yang mereka miliki tersebut mempunyai nilai ibadah disisi Allah SWT.
Copyrights © 2025