Klausul arbitrase merupakan bagian penting dalam perjanjian penanaman modal karena menentukan mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Permasalahan yang sering muncul adalah ketidakkonsistenan penerapan klausul arbitrase dalam praktik, khususnya ketika sengketa tetap diajukan ke pengadilan meskipun telah disepakati penyelesaian melalui arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, kekuatan mengikat, serta penerapan klausul arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal menurut hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul arbitrase memiliki kekuatan hukum mengikat dan meniadakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa sengketa yang telah disepakati. Namun, dalam praktik masih ditemukan hambatan penerapan dan pelaksanaan putusan arbitrase. Kesimpulannya, diperlukan konsistensi penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.
Copyrights © 2025