Penelitian ini dilatarbelakangi oleh isu kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi yang masih rendah, terbukti dengan rata-rata lebih dari 29% kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak tepat waktu selama periode 2022 hingga 2024. Kondisi ini berdampak negatif terhadap penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan utama studi ini adalah menganalisis pengaruh layanan E-Samsat dan Samsat Keliling secara parsial maupun simultan terhadap kepatuhan wajib pajak. Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada 100 responden wajib pajak kendaraan bermotor. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan Samsat Keliling berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (43,6%), sementara E-Samsat berpengaruh positif namun tidak signifikan (42,8%). Simpulan mengindikasikan bahwa akses layanan bergerak (keliling) lebih efektif, sementara adopsi layanan digital masih terkendala sosialisasi dan literasi teknologi.
Copyrights © 2025