Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam aspek hukum dan praktik lapangan terkait penerapan sistem Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) di wilayah yang memiliki keterbatasan infrastruktur. Penerapan ETLE merupakan langkah progresif dalam modernisasi penegakan hukum, namun daerah dengan infrastruktur minim sering menghadapi tantangan unik dalam implementasinya, terutama terkait ketersediaan jaringan internet, suplai listrik, dan kualitas perangkat keras. Secara yuridis, penelitian ini menganalisis harmonisasi regulasi yang mendukung ETLE dengan kondisi faktual di lapangan, serta mengidentifikasi potensi kekosongan atau ketidaksesuaian norma. Secara empiris, fokus utama adalah pada identifikasi hambatan teknis dan non-teknis, seperti tingkat penerimaan masyarakat, kesiapan sumber daya manusia (SDM) penegak hukum, dan isu privasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ETLE di daerah tersebut menghadapi kendala signifikan, namun juga mengungkap berbagai peluang strategis, seperti peningkatan disiplin lalu lintas dan efisiensi birokrasi, yang dapat dioptimalkan melalui model implementasi hibrida (gabungan elektronik dan manual) dan kerja sama multi-pihak. Disarankan perlu adanya revisi kebijakan yang lebih adaptif dan alokasi anggaran khusus untuk peningkatan infrastruktur penunjang agar implementasi ETLE dapat berjalan efektif dan merata.
Copyrights © 2025