Studi ini mengkaji pandangan hukum Islam mengenai pengelolaan dana infaq masjid untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Rumusan masalah yang diangkat adalah mengenai pengelolaan dana infaq dalam konteks pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta dampak pengelolaan infaq terhadap pemberdayaan umat dan perspektif hukum. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan cara pendekatan studi kasus. Temuan hasil studi memperlihatkan dana infaq yang terkumpul dari jamaah terutama pada hari Jumat, telah digunakan sebagai pinjaman modal usaha bagi warga setempat. Ada sebanyak 15 orang yang menerima manfaat dari pinjaman dengan jumlah yng bervariasi antara Rp. 500.000 hingga Rp. 2.000.000. Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendirikan usaha kecil seperti warung, pertanian, depot air minum dan sebagainya. Pengelolaan dana infaq memiliki potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat, namun perlu dilakukan dengan cara yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Copyrights © 2025