Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengapa Majelis Hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan mengabulkan permohonan izin poligami tanpa izin dari isteri. Dan Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Padangsidimpuan dalam memutuskan izin poligami dengan berdasarkan putusan nomor: 195/pdt.g/2022/pa.psp. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Padangsidimpuan terhadap penetapan izin poligami perkara Nomor 195/pdt.g/2022/pa.psp.berdasarkan Pasal 4 dan pasal 5 yaitu istri tidak mampu menjalankan kewajiba sebagai istri, istri tidak dapat melahirkan keturunan serta persetujuan istri tidak memenuhi rasa keadilan. Putusan ini hanya melihat alasan pemohon tanpa mempertimbnagkan penolakan pemberian persetujuan poligami dari termohon akibat yang akan dialami pemohon jika poligami ini dalakukan. Dalam memutus Perkara Nomor 195/pdt.g/2022/pa.psp sangat kaku. Hakim membuat dasar putusan hanya melihat Undang-Undang yang tertulis tanpa mepertimbangkan aspek lain. Seperti aspek sosial, Agama,kesehatan dan Pendapat para ulama. harusnya Permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materil. Karena kalau dilihat dari permohonan yang diajukan oleh Pemohon maka sebenarnya permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materil dimana istri menolak dengan tegas memberikan prsetujuan kepada suai untuk melakukan poligami
Copyrights © 2026