Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran keuangan syariah dalam pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya pengembangan ekonomi Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur sistematis terhadap 54 artikel yang terindeks SINTA dan ISSN periode 2018-2024. Hasil menunjukkan bahwa lembaga keuangan syariah seperti Bank Wakaf Mikro (BWM), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Bank Syariah, dan Koperasi Syariah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM. Hal ini dilakukan melalui pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah dengan tingkat bunga yang rendah, yaitu sekitar 3%. Selain itu, lembaga tersebut juga menyediakan program pendampingan usaha yang terpadu, seperti Halaqoh Mingguan (HALMI), serta terus mengembangkan inovasi dalam layanan digitalisasi. Lembaga keuangan syariah terbukti mampu meningkatkan akses modal UMKM, mengurangi ketergantungan pada rentenir, dan memperkuat sektor riil sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Total aset keuangan syariah mencapai Rp2.756,45 triliun pada Juni 2024 dengan pertumbuhan 12,48% year-on-year. Namun, tantangan berupa rendahnya literasi keuangan syariah (39,11%), keterbatasan jangkauan di daerah terpencil, dan kesenjangan teknologi masih menjadi hambatan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kolaborasi multipihak antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan komunitas, ekspansi layanan digital berbasis fintech syariah, peningkatan program edukasi keuangan berbasis lokal, serta harmonisasi regulasi untuk mengoptimalkan dampak pemberdayaan UMKM dalam revitalisasi ekonomi pembangunan Indonesia.
Copyrights © 2025