Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam. Namun dalam praktiknya, masih sejumlah tantangan yang menyebabkan produk dan layanan perbankan syariah belum sepenuhnya memenuhi standar syariah. Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain penggunaan akad wadiah pada giro yang menyimpang dari konsep titipan, akad murabahah untuk pembiayaan barang konsumtif yang tidak sesuai dengan tujuan awalnya, akad ijarah muntahia bit tamlik (IMBT) yang sering digunakan untuk proteksi, serta akad mudharabah dengan proporsi bagi hasil. yang tidak adil. Faktor-faktor seperti kurangnya pemahaman tentang keuangan syariah, tekanan persaingan dengan bank konvensional, minimnya pengawasan, dan perbedaan penafsiran hukum syariah turut menjadi penghambat dalam penerapan produk dan layanan syariah yang sepenuhnya syariah Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan berbagai upaya, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, pengawasan yang lebih ketat oleh otoritas terkait, pengembangan standar operasional yang lebih jelas dan komprehensif, serta kerja sama yang lebih erat dengan ulama untuk mendapatkan panduan hukum yang tepat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu perbankan syariah memenuhi prinsip syariah secara utuh, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan.
Copyrights © 2026