Penegakan hukum lingkungan di Indonesia sering menghadapi kendala ketika kerusakan atau pencemaran berdampak pada masyarakat dalam jumlah besar. Gugatan perwakilan kelompok (class action) muncul sebagai mekanisme litigasi yang menawarkan efisiensi, kesederhanaan, serta kemudahan akses terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas class action sebagai sarana penegakan hukum lingkungan kolektif di Indonesia, dengan menelaah pengaturannya dalam hukum positif, implementasinya dalam praktik, serta hambatan yang menyebabkan mekanisme ini belum berjalan optimal. Melalui analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus penerapan class action, ditemukan bahwa meskipun dasar hukum telah tersedia melalui UU PPLH dan PERMA No. 1 Tahun 2002, penerapannya masih terbatas akibat lemahnya koordinasi masyarakat, ketidakjelasan representasi kelompok, serta kendala pembuktian kerugian massal. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas masyarakat, konsistensi penerapan prosedur oleh pengadilan, dan sosialisasi hukum yang berkelanjutan agar class action dapat menjadi instrumen yang efektif dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Copyrights © 2026