Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengelolaan keuangan Nagari Kapalo Hilalang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan nagari merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan berbasis lokal, terlebih sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan otonomi kepada pemerintahan nagari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa selama periode 2021–2024, total pendapatan nagari sebesar Rp1.868.249.599 didominasi oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari. Sementara itu, Pendapatan Asli Nagari (PAN) tidak terealisasi, menandakan lemahnya kemandirian fiskal nagari. Dari sisi belanja, alokasi terbesar diarahkan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan fisik, sedangkan bidang pemberdayaan masyarakat dan pembinaan sosial masih sangat minim. Selain itu, banyak program strategis seperti penguatan BUMNag, pembangunan irigasi, serta pelatihan keterampilan belum terealisasi. Permasalahan utama terletak pada rendahnya kapasitas aparatur nagari dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, lemahnya transparansi, serta kurangnya pelibatan masyarakat. Secara keseluruhan, pengelolaan keuangan Nagari Kapalo Hilalang belum sepenuhnya efektif dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026