Penelitian kualitatif ini mengungkap ketimpangan hak-kewajiban guru honorer berdasarkan UU No. 14/2005 di Daerah Otonomi Baru melalui analisis kuesioner dan triangulasi. Beban kerja profesional setara ASN (Pasal 8, 20) tidak sebanding hak ekonomi (Pasal 14), menyebabkan dampak psikologis, turnover tinggi, dan risiko penurunan mutu struktur. Guru terpaksa cari pekerjaan sampingan demi bertahan hidup. Temuan merekomendasikan reformasi PPPK dan honorarium berbasis biaya hidup regional. Penelitian lanjutan diusulkan studi kuantitatif dampak kesejahteraan terhadap kinerja pedagogis.
Copyrights © 2026