Korupsi di sektor pendidikan merupakan persoalan serius yang berdampak luas terhadap tata kelola, kualitas pembelajaran, dan pembentukan karakter peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif dampak korupsi dalam lingkungan pendidikan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan temuan penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian material berupa penyalahgunaan anggaran pendidikan, tetapi juga berdampak pada menurunnya mutu sarana prasarana, ketidaksetaraan akses pendidikan, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Selain itu, perilaku koruptif pendidik dan pengelola sekolah mengganggu proses internalisasi nilai moral, mengikis integritas, serta membentuk budaya permisif terhadap tindakan tidak etis di kalangan peserta didik. Kesenjangan antara regulasi anti-korupsi dan implementasinya di tingkat satuan pendidikan memperburuk kondisi tersebut, terutama karena lemahnya pengawasan, rendahnya kompetensi pengelola, dan budaya organisasi yang permisif. Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi tata kelola pendidikan melalui penguatan regulasi, peningkatan transparansi, dan pembudayaan nilai integritas guna mewujudkan pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
Copyrights © 2026