Hukum ekonomi memiliki peranan strategis dalam mengatur persaingan usaha agar berjalan adil, efisien, dan berkeadilan. Persaingan usaha tidak sehat, yang meliputi praktik monopoli, kartel, persekongkolan, dan penyalahgunaan posisi dominan, menimbulkan dampak negatif terhadap pasar, pelaku usaha lain, dan konsumen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi dasar hukum yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga pengawas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum persaingan usaha di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama dalam penegakan di era digital, penguasaan data oleh platform besar, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Perbandingan hukum internasional menunjukkan perlunya reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan agar hukum persaingan usaha lebih efektif.
Copyrights © 2026