Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi prinsip pembangunan berkelanjutan, kebijakan fiskal, dan transformasi digital dalam kerangka hukum ekonomi Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mengevaluasi adaptabilitas regulasi nasional terhadap dinamika ekonomi global sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan yang transparan dan inklusif merupakan instrumen vital dalam memotivasi pertumbuhan ekonomi nasional. Di sektor keuangan, evolusi perbankan digital menuntut penguatan regulasi perlindungan data pribadi dan keamanan informasi untuk memitigasi risiko kejahatan siber. Lebih lanjut, implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah terbukti meningkatkan efisiensi peradilan dan memberikan kepastian hukum yang cepat bagi pelaku usaha. Secara regional, harmonisasi hukum di kawasan ASEAN menjadi urgensi strategis untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan dan keadilan sosial.
Copyrights © 2026