Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum
Vol. 15 No. 3 (2025)

Perlindungan Hukum Bagi Emergency Contact Yang Digunakan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi

Luh Diyah Artari (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ni Wayan Ella Apryani (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2025

Abstract

ABSTRAK Studi jurnal ini ditujukan guna memberikan jawaban atas dua permasalahan yang telah dirumuskan yaitu, pertama untuk mengkaji akibat hukum yang timbul dari perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang menggunakan emergency contact secara sepihak. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum untuk emergency contact yang digunakan dengan sepihak. Metode studi yang dipergunakan pada studi jurnal ini yaitu metode studi hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, diketahui bahwa akibat hukum yang terjadi pada perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi yang menggunakan emergency contact dengan sepihak yaitu perjanjian pinjam meminjam tersebut tidaklah memenuhi syarat subjektif suatu perjanjian. Kemudian mengenai perlindungan hukum untuk emergency contact yang digunakan dengan sepihak dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi termuat pada POJK No.10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta Undang-Undang No.27 Tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Emergency Contact, Perjanjian.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

wicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 1 bulanan. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, serta proses review dari tim reviewer. Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui ...