Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum
Vol. 15 No. 7 (2025)

URGENSI DAN KEDUDUKAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) TEORI DAN PRAKTEKNYA DALAM PENYUSUNAN KONTRAK BISNIS

Dewa Gde Aggra Abhytama (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ketut Krisna Hari Bagaskara P. (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
16 Oct 2025

Abstract

Memorandum of Understanding (MoU) mempunyai peran yang sangat urgen dalam penyusunan kontrak bisnis. Substansi dari MoU kemudian akan dimasukkan pada kontrak yang dibuat para pihak. Tujuan penelitian ini ialah guna melihat secara lebih dalam mengenai tentang urgensi pembuatan MoU dalam penyusunan kontrak bisnis. Di samping itu penelitian ini dilaksanakan juga untuk memahami secara mendalam tentang kedudukan MoU teori dan prakteknya dalam penyusunan kontrak bisnis. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan Perpu, analisis konsep hukum, serta pendekatan fakta. Temuan studi ini memperlihatkan bahwa pembuatan MoU untuk kontrak bersekala besar dan beresiko tinggi demikian urgen dan diperlukan, guna menghindari adanya kerugian karena prospek bisnis yang belum jelas, belum adanya jaminan kepastian hukum menyangkut perijinan, serta penandatangan kontrak masih lama dan tidak bisa segera dilakukan. Selanjutnya menyangkut kedudukan MoU dalam penyusunan kontrak bisnis diperoleh hasil penelitian bahwa secara teori, MoU belum merupakan kontrak, tetapi hanya kesepakatan pendahuluan saja yang memiliki tujuan menjalani ikatan moral saja. Namun prakteknya di Masyarakat MoU banyak dibuat layak seperti struktur sebuah kontrakyang mengikat secara hukum.   Kata Kunci: Urgensi dan Kedudukan, Memorandum of Understanding, Kontrak Bisnis.     ABSTRACT   Memorandum of Understanding (MoU) has a very urgent role in the preparation of business contracts. The substance of the MoUs will later be included in the contract made by the parties. The purpose of this reseaerch is to find out in depth about the urgency of making MoUs in the preparation of business contracts. In addition, this reaearch was also conducted to find out in depth about the position of MoUs in theory and practice in the preparation of business contracts. This study uses a normative juridical method with a legislative approach, analysis of legal concepts, and a factual approach. The results show that the creation of an MoU for large-scale and high-risk contracts is urgent and necessary, in order to avoid losses due to unclear business prospects, the absence of legal certainty regarding licensing, and the fact that signing the contract takes a long time and cannot be done immediately. Furthermore, regarding the position of the MoU in the drafting of business contracts, research has shown that in theory, an MoU is not a contract, but only a preliminary agreement that aims to uphold moral obligations. However, in practice, in society, many MoUs are made to look legitimate, like the structure of a legally binding contract.   Key Words: Urgency and Position, Memorandum of Understanding, Business Contract

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

wicara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kertha Wicara adalah jurnal berbasis Open Journal System (OJS), yang diterbitkan secara berkala 1 bulanan. Seluruh artikel yang dipublikasikan melalui peer review process melalui telaah dari Board of Editors, serta proses review dari tim reviewer. Publikasi artikel dalam Jurnal ini melalui ...