Mujâdalah (debat) merupakan salah satu metode da’wah yang telah dipraktikan oleh para nabi dan rasul sebagaimana yang disebutkan dalam surat An-Nahl: 125. Dalam proses debat, argumentasi memiliki peranan yang sangat urgen, ketiadaan cara berargumentasi akan melahirkan debat yang tidak berkesudahan. Al-Qur’an sudah banyak menjelaskan perdebatan para nabi dan rasul dengan kaumnya. Oleh karena itu penelitan itu bertujuan untuk menganalisa proses perdebatan dan argumentasi Nabi Nuh dalam Al-Qur’an. Peneltiian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa argumentasi Nabi Nuh mengandung unsur enam elemen argumentasi Toulmin yaitu claim, ground, warrant, backing, modal qualifier, dan rebuttal, sehingga argumen-argumen tersebut kuat dan sulit atau tidak bisa dibantah lagi.
Copyrights © 2025