Penelitian ini bertujuan merekonstruksi Sistem Hukum Pertanahan Nasional, yang saat ini menghadapi krisis keadilan substantif akibat fragmentasi regulasi dan dominasi positivisme hukum, melalui lensa Ius Integrum Nusantara. Kegagalan integrasi hukum yang memadai dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, terutama dalam mengoperasionalisasikan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Hak Ulayat, menimbulkan research gap yang tidak teratasi oleh kajian terdahulu mengenai digitalisasi atau dampak Undang-Undang Cipta Kerja. Penelitian ini mengasumsikan bahwa hukum pertanahan harus dipahami secara utuh (integrum), menyatukan pilar filosofi Pancasila, struktur kelembagaan, dan budaya hukum lokal. Menggunakan metode hukum normatif (yuridis-normatif) dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder untuk menawarkan model preskriptif. Hasilnya menunjukkan bahwa Ius Integrum Nusantara berfungsi sebagai paradigma rekonstruksi filosofis UUPA, menuntut transformasi struktural pada Kementerian ATR/BPN untuk secara eksplisit mengintegrasikan Hak Ulayat ke dalam sistem administrasi pertanahan. Lebih lanjut, implementasi Ius Integrum Nusantara terbukti efektif dalam resolusi konflik agraria struktural melalui penegakan hukum yang progresif dan berorientasi pada keseimbangan ekologis, sehingga mengembalikan fungsi tanah sebagai modal komunal untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar komoditas ekonomi.
Copyrights © 2025