Pengelola lembaga penyiaran perlu menyadari bahwa media penyiaran adalah lembaga kultural, disamping lembaga ekonomi. Dengan demikian, ada dimensi tanggung jawab sosial yang harus diemban oleh lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran agar menyelaraskan segi bisnis komersial dengan aspek idealisme. Bisnis Televisi komersial dimanapun dan kapanpun akan tetap mengacu pada usaha memperoleh rating yang tinggi dengan segala dampak yang mengikutinya. Televisi merupakan lembaga multi dimensi, yang bergerak dalam bidang komersial, melayani pelbagai lapisan sosial, mensosialisasikan perbagai nilai-nilai kultural dan harus memperhatikan dinamika politik lingkungannya. Dengan perkataan lain, televisi adalah entitas bisnis, sekaligus entitas sosial, entitas budaya dan entitas politik. Oleh karena itu, perubahan Undang-Undang Penyiaran benarbenar mampu mengakomodasi perkembangan mutakhir dari dunia penyiaran dan memberikan legitimasi yang kuat bagi KPI serta lembaga pengawas penyiaran agar fungsi penyiaran berjalan imbang
Copyrights © 2018