Artikel ini mengkaji sejarah perekonomian pada zaman Nabi Muhammad SAW, khususnya mengenai kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal pada masa Nabi Muhammad SAW digunakan sebagai acuan untuk diterapkan pada masa kini dan masa depan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan atau library research dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari sumber-sumber ajaran Islam, buku-buku, dan artikel-artikel yang telah dipublikasikan di jurnal-jurnal terkait. Informasi tersebut kemudian dianalisis hingga mencapai tujuan yang diharapkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelusuri sejarah dan memberikan inspirasi kepada pemimpin Muslim saat ini mengenai penerapan kebijakan fiskal pada masa kepemimpinan Rasulullah SAW di Madinah. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk menyoroti perbedaan antara kebijakan fiskal pada masa Rasulullah SAW dengan kebijakan fiskal saat ini, karena banyak pemimpin Muslim yang terkadang melupakan nilai-nilai Islam dalam menerapkan kebijakan fiskal.. Hasilnya di temukan bahwa Nabi Muhammad SAW menjabat sebagai kepala negara di Madinah setelah hijrah dari Mekkah kemudian membuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang kemudian menjadi landasan sistim ekonomi islam dimasa sekarang dan masa depan, khususnya dalam kebijakan fiskal yang pernah di terapkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Copyrights © 2024