Indonesia menerapkan self assessment system dalam perpajakan, di mana wajib pajak bertanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pelayanan pajak. Namun kepatuhan masih rendah, tercermin dari tax ratio masih di bawah standar minimal 15% yang direkomendasikan World Bank. Ketidakpatuhan ini dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran wajib pajak dan celah regulasi yang memungkinkan tax avoidance. Studi ini menyoroti kasus tax avoidance di PT Adaro Energy Tbk melalui praktik transfer pricing, yang mengurangi kewajiban pajak perusahaan. Keterbaruan penelitian ini terletak pada analisis terbaru 2021–2023 dan pengujian moderasi kepemilikan institusional dalam tax avoidance sektor pertambangan. Populasi penelitian ini mencakup 83 perusahaan pertambangan terdaftar di BEI tahun 2021–2023. Sampel dipilih dengan purposive sampling, menghasilkan 81 sampel selama tiga tahun. Penelitian ini bersifat kuantitatif dan menggunakan data sekunder dari Bursa Efek Indonesia. Dengan analisis linear berganda ditemukan hasil bahwa transfer pricing berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance dan profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap tax avoidance. Kemudian dengan uji Moderated Regression Analysis (MRA) ditemukan hasil bahwa Kepemilikan Institusional tidak dapat memoderasi pengaruh transfer pricing dan profitabilitas terhadap tax avoidance
Copyrights © 2025