Penelitian ini menganalisis mekanisme dan efektivitas penegakan hukum terhadap penggunaan label halal palsu pada produk makanan anak di Kota Binjai dengan pendekatan yuridis-empiris yang menggabungkan kajian normatif Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan studi lapangan melalui wawancara serta analisis dokumen dari BPOM, BPJPH, dan Dinas Perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU JPH telah memberikan dasar hukum yang kuat, penerapannya di daerah masih lemah. Kasus peredaran sembilan produk jajanan anak berlabel halal palsu di Binjai tahun 2024 menunjukkan pengawasan belum optimal, dengan penegakan hukum yang umumnya hanya bersifat administratif tanpa tindak pidana. Faktor penyebabnya meliputi keterbatasan kapasitas lembaga daerah, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum pelaku UMKM, dan ketiadaan sanksi pidana khusus dalam UU JPH. Berdasarkan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto dan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, lemahnya efektivitas ini disebabkan oleh faktor struktur, substansi, dan kultur hukum. Dalam perspektif hukum Islam, pemalsuan label halal bertentangan dengan prinsip hisbah dan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan agama dan harta. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum dapat ditingkatkan melalui sinergi antar instansi, digitalisasi sertifikat halal, penerapan sanksi ekonomi tegas, dan penguatan kesadaran etik keislaman bagi pelaku usaha.
Copyrights © 2025