Peran pendampingan dalam Perhutanan Sosial (PS) menjadi penting sampai saat ini. Namun, pada pelaksanaannya terdapat tantangan baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal tersebut membutuhkan kolaborasi para pihak yang kini hadir melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Namun, upaya yang dilaksanakan tidak serta merta langsung menangani tantangan dalam pendampingan PS. Pada implementasinya, diduga terdapat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perpres, khususnya dari individu dan struktur sosial sekitar. Tujuan artikel ini digunakan untuk menelaah kolaborasi pendampingan PS yang hadir dalam perspektif strukturasi. Strukturasi diduga dapat membedah pengaruh dari pendamping sebagai agen kepada pendampingan terhadap Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) maupun struktur sosial sekitar. Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini ialah kualitatif dengan metode studi literatur melalui teknik desk study. Data yang dikaji berasal dari peraturan, artikel jurnal, buku, dan data statistik lembaga terkait. Hasil telaah menunjukkan bahwa Perpres Nomor 28 Tahun 2023 telah menjadi simbol baru untuk mengatasi tantangan pendampingan dari segi kuantitas, sementara terkait kualitas ada beberapa faktor yang mempengaruhinya seperti struktur asal lembaga, pemaknaan informasi, dan kapasitas dari pendamping. Komitmen dan dukungan seperti pengembangan kompetensi pendamping sesuai kebutuhan yang dipadukan dengan partisipasi KPS berpotensi menciptakan pengembangan KPS ke depannya.
Copyrights © 2024