Inspektorat memegang peranan penting dalam proses terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang signifikan yaitu terkait independensi, kapasitas dan kapabilitas organisasi serta kasus penyelewengan dana desa di Desa Tanjung Putus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara rinci Akuntabilitas Inspektorat Kabupaten Langkat dalam Pengawasan Dana Desa di Desa Tanjung Putus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan di kantor Inspektorat Kabupaten Langkat dan kantor Desa Tanjung Putus. Data dan informasi yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan yang didukung dengan teori yang dikemukakan oleh Jonathan GS Koppell. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa akuntabilitas Inspektorat Kabupaten Langkat melalui lima dimensi atau indikator akuntabilitas yaitu: Pertama, transparency yang terbatas agar data tidak disalahgunakan. Kedua, liability atau kewajiban yang belum bisa terlaksana karena terhambat jarak antar desa dan Inspektorat yang cukup jauh. Ketiga, controllability atau pengawasan belum memadai karena kuantitas sumber daya manusia Inspektorat yang masih kurang dibandingkan dengan cakupan objek pemeriksaan. Keempat, responsibility atau tanggung jawab harus lebih ditekankan lagi supaya kinerja Inspektorat semakin baik. Kelima, responsiveness atau daya tanggap yang belum optimal karena masih rendahnya tingkat kepedulian perangkat daerah dalam penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan dan juga dikarenakan terbatasnya jumlah sumber daya manusia yang menangani tindak lanjut hasil pengawasan tersebut. Oleh karena itu, sangat perlu ditingkatkan lagi kualitas dan kuantitas pegawai Inspektorat Kabupaten Langkat dan perangkat desa.
Copyrights © 2024