Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan
Vol. 10 No. 02 (2025)

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN CUTI NOTARIS YANG TERPILIH SEBAGAI KEPALA DAERAH

I Gusti Putu Arya Lanang Karyasa (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)
Putu Edgar Tanaya (Fakultas Hukum, Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap seorang Notaris yang diangkat menjadi kepala daera. Metode penelitian yang digunakan pada tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normative untuk menganalisis ketentuan mana pada UUJN yang lebih tepat dalam implementasi notaris yang diangkat menjadi pejabat negara dengan menggunakan bahan hukum primer serta sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Notaris yang diangkat sebagai pejabat negara wajib mengajukan cuti dan menunjuk notaris pengganti sesuai Pasal 11 UU Jabatan Notaris (UUJN). Jika tidak melakukan hal tersebut, Majelis Pengawas Daerah (MPD) akan menunjuk notaris lain sebagai Pemegang Sementara Protokol Notaris. Setelah tidak menjabat sebagai pejabat negara, notaris dapat kembali menjalankan tugasnya sebagai notaris serta apabila notaris tidak mengambil cuti dan tidak menunjuk notaris pengganti, maka dianggap merangkap jabatan sebagai pejabat negara, yang melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf e dan Pasal 3 huruf g UUJN. Konsekuensinya adalah pemberhentian dari jabatan notaris sesuai Pasal 85 UUJN.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

acta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan diterbitkan oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana secara berkala tiga kali setahun. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum Kenotariatan, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Hukum ...