Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh wanprestasi terhadap hubungan kontraktual serta dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan status cedera janji pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 53/Pdt.G/2025/PN Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi mentransformasi hubungan kontraktual sukarela menjadi hubungan pertanggungjawaban hukum yang dapat dipaksakan secara yudisial berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Majelis Hakim membangun dasar pertimbangan melalui mekanisme somasi sebagai pematangan kelalaian yuridis, penerapan beban pembuktian pelunasan pada debitur sesuai Pasal 1865 KUH Perdata, serta penolakan dalil force majeure ekonomi. Putusan ini mengukuhkan prinsip conservation of contract dengan memerintahkan pemulihan hak ekonomi penggugat melalui ganti rugi materiil dan bunga moratoir 6% secara tunai dan seketika, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan proporsional dalam praktik peradilan perdata.
Copyrights © 2025