Penelitian ini menganalisis perbandingan implementasi kebijakan pembangunan jalan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 sebagai kerangka hukum tunggal. Meskipun berada dalam payung regulasi yang sama, kedua kabupaten menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam merespons tiga variabel utama: urgensi kebutuhan infrastruktur, tantangan geografis berupa lahan gambut dan akses terbatas, serta pertimbangan strategis-politis dalam alokasi anggaran. Kabupaten Kampar mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi untuk membangun jaringan jalan desa secara merata, didukung oleh struktur pengadaan daerah yang responsif dan metode pengadaan fleksibel. Sebaliknya, Kabupaten Pelalawan lebih fokus pada proyek skala besarkhususnya Jalan Lintas Timur yang didanai APBN dan melibatkan koordinasi dengan instansi pusat. Hasilnya, Kampar mencatat 68,2% jalan dalam kondisi baik dan 91,3% desa terhubung jalan layak, sedangkan Pelalawan masih menghadapi kerusakan jalan signifikan (42,6%) di wilayah pedalaman. Perbedaan ini mencerminkan orientasi pembangunan yang kontras: Kampar menekankan pemerataan akses dan kebutuhan lokal, sementara Pelalawan cenderung responsif terhadap kepentingan korporasi dan koridor ekonomi strategis.
Copyrights © 2026