Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi
Vol 11, No 2 (2025): Edisi Juli-Desember

URGENSI PEMBENTUKAN REGULASI KHUSUS FINTECH SYARIAH SEBAGAI PENGUATAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

Rosana, Mayang (Unknown)
Yuniartik, Yuniartik (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2025

Abstract

Perkembangan financial technology (fintech) telah memberikan dampak signifikan terhadap sistem keuangan, termasuk pada sektor keuangan syariah. Fintech syariah hadir sebagai inovasi yang memadukan teknologi dengan prinsip-prinsip muamalah, melalui layanan seperti pembiayaan berbasis teknologi, crowdfunding halal, dan sistem pembayaran digital syariah. Namun, perkembangan tersebut belum diiringi dengan regulasi yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi regulasi fintech syariah di Indonesia, mengidentifikasi kelemahan regulasi konvensional terhadap pengaturan fintech syariah, serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi khusus yang bersifat komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan fintech syariah masih bergantung pada regulasi umum fintech konvensional dan Fatwa DSN-MUI, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya pengawasan kepatuhan syariah, serta rendahnya perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus fintech syariah yang terpadu, mencakup ketentuan standar akad, tata kelola, pengawasan, perlindungan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis syariah. Regulasi khusus diharapkan mampu memperkuat ekosistem fintech syariah yang inovatif, kompetitif, dan sesuai dengan prinsip hukum ekonomi Islam.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

yurisprudentia

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance

Description

Yurisprudentia; Jurnal Hukum Ekonomi, ISSN Cetak: 2442-6822; ISSN ONLINE: 2580-5134, publishes scientific writings in the form of research results, literature reviews, conceptual articles and actual issues that are relevant and focused in the field of Islamic economics. The editor accepts that the ...