Persoalan mengenai dunia asuransi di Indonesia menuai polemik yang berkepanjangan, seperti halnya perusahaan asuransi BUMN, PT Jiwasraya. Keadaan gagal bayar yang terjadi pada perusahaan ini sebagai akibat dari tata kelola perusahaan yang tidak baik, membawa kepada pencabutan izin usaha perusahaan ini oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah perusahaan asuransi menjadi diambang ketidakpastian. Melalui artikel ini hendak dilakukan kajian mengenai kepastian hukum bagi nasabah terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya oleh OJK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan memanfaatkan data primer peraturan perundangan dan dokumen-dokumen hukum lainnya sebagai pendukung. Setelah dilakukan pembahasan ditemukan bahwa keadaan PT Jiwasraya sudah tidak baik sejak ditemukannya kejanggalan pada audit keuangan perusahaan. Kemudian pada produk JS Saving Plan yang ditawarkan kepada nasabah melalui kanal perbankan ternyata juga bermasalah karena investasi yang digunakan dalam produk ini adalah saham gorengan. Nasabah sudah seharusnya tetap mendapatkan hak-hak mereka setelah perusahaan ini diberhentikan izin usahanya. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah, melalui lembaga independen, OJK untuk menghentikan pergerakan perusahaan ini sebagai bentuk kepastian bagi nasabah.
Copyrights © 2025