Digitalisasi peradilan melalui penerapan e-Court dan e-Litigasi merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan di Indonesia, termasuk di lingkungan Peradilan Agama yang memiliki kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang digitalisasi Peradilan Agama dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah pasca implementasi e-Court dan e-Litigasi, ditinjau dari perspektif teori hukum dan hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta dokumentasi laporan resmi dan putusan Pengadilan Agama terkait sengketa ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, implementasi e-Court dan e-Litigasi telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai tantangan, seperti keterbatasan literasi digital para pihak, kesiapan sumber daya manusia aparatur peradilan, kendala infrastruktur teknologi, serta belum optimalnya adaptasi hukum acara peradilan agama terhadap mekanisme persidangan elektronik, khususnya pada tahap pembuktian perkara ekonomi syariah yang kompleks. Di sisi lain, digitalisasi Peradilan Agama memiliki peluang besar dalam meningkatkan akses keadilan, efisiensi penyelesaian perkara, dan perlindungan hak-hak ekonomi para pihak. Dari perspektif fiqh qaḍā’ dan maqāṣid al-syarī‘ah, digitalisasi peradilan dapat diterima sepanjang tetap menjamin keadilan substantif dan kemaslahatan. Oleh karena itu, penguatan regulasi teknis, peningkatan literasi digital, dan pengembangan pedoman e-Litigasi yang berorientasi syariah menjadi kunci optimalisasi digitalisasi Peradilan Agama.
Copyrights © 2025